UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Badan Koordinasi (BADKO) TKA-TPA Rayon Kokap

Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  BAB II Ayat 3



Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Download Selengkapnya disisni 


Komentar