PROFIL BADKO TKA-TPA
RAYON KECAMATAN KOKAP
PERIODE 2019 - 2020
BADAN KOORDINASI TKA-TPA
RAYON KOKAP
A.
LATAR BELAKANG
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 menegaskan bahwa salah satu
ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan pendidikan nasional adalah “Manusia
yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia”
Untuk mewujudakan manusia yang beriman, bertaqwa
dan berakhlak mulia diperlukan pendidikan Agama yang dapat diperoleh dari
formal atau non formal. Salah satu pendidikan Agama non formal adalah Taman
kanak-kanak Al Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan Ta’limul Qur’an
Lil Aulad (TQA) sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.
Badan koordinasi TKA-TPA Rayon Kokap bertekad
untuk turut mensukseskan pendidikan Nasional dengan berperan aktif dalam
pendidikan Agama berbasis Mayarakat.
B.
NAMA LEMBAGA
C.
ASAS DAN TUJUAN
Badan Koordinasi (BADKO) TKA-TPA Rayon Kokap berasaskan Islam
Badan Koordinasi (BADKO) TKA-TPA Rayon Kokap bertujuan mengkoordinir,
membina, meningkatkan kualitas pengelolaan TKA-TPA di Kecamatan Kokap
D.
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Keputusan bersama Mendagri dan Menteri
Agama RI No. 128 tahun 1982 / No. 44.A tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan
Kemampuan Baca Tulis Huruf Alquran bagi umat Islam dalam rangka Peningkatan dan
Pengamalan Alquran dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Instruksi Gubernur DIY No. 5/Ins/1997
tentang Gerakan Pemahaman dan Pengamalan Isi Kandungan Alquran bagi umat Islam
di Propinsi DIY
4.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon
Progo No. 18 Tahun 2015. Pengelolaan Pendidikan Karakter
E.
DASAR KEGIATAN
1.
Alquran Surat At Tahrim ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman,
jagalah diri dan keluargamu dari siksa api neraka”.
2.
.QS. Al Muzammil : 4
“Dan bacalah Alquran
dengan Tartil”
3.
Hadits Rasulullah
“Sebaik-baik kamu adalah orang yang
mempelajari Alquran dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari)
“Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara;
mencintai nabimu, mencintai kerluarga Nabi dan membaca Alquran” (HR.
At-Thobroni).
A. SUSUNAN PENGURUSl
Kepengurusan Badan Koordinasi TKA-TPA Rayon Kokap masa bakti 2019-2023 sebagai
berikut :
DEWAN
PERTIMBANGAN:
1.
BURHANI
ARWIN
2.
SUDAMAR
3.
SUROCHIM
PENGURUS
HARIAN
KETUA
UMUM : BURHANUDIN
1.
SINUNG
WIDODO
2.
SUMARDI
SEKRETARIS
:
1.
ABDUL
GANI AL ANSHORI
2.
TAMPI
PRIHANDINI
BENDAHARA
:
1.
SUWARNI
2.
AMALINA
HARJANTI
BIDANG
DIKLAT/LITBANG
KOODINATOR
: UJI IKHTIARINI ISTIQOMAH
ANGGOTA:
1. FAJAR USWATUN HASANAH
2. SURANTINI
3. HERLY
4. ASIH SUPRAPTI
BIDANG UMUM
KOORDINATOR
: GITO PRASOJO
ANGGOTA:
1. SUMARNI
2. ELY
3. JEMINAH
BIDANG
USAHA DANA
KOORDINATOR : RIRIN AGUSTIAN
ANGGOTA:
1. ISTIANI
2. ANGGORO
3. ANISA
4. DIANA SOFIAH
BIDANG
SUPERVISI DAN HUMAS
KOORDINATOR : SUKIYAT
1. KARYANTI
2. ADITYA SAMHADINATA
3. HIDAYATI
4. ANA FITROTUN
B. MASA KEPENGURUSAN
"Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing", mungkin pepatah
inilah yang pantas disandang oleh kepengurusan periode 2019-2023 mengingat
perjalanan kepengurusan selama tiga tahun selama satu periode bukanlah waktu
yang singkat dan sekejap, namun karena ada niat dan ketulusan hati dari
masing-masing bidang selama melaksanakan tugas dan kewajiban amanah yang
beratpun akan terasa ringan.
Rasa memiliki dan jalinan kebersamaan Serta persaudaraan yang kokoh, juga
menjadi pengikat kekuatan (power) yang sangat penting (urgen) bagi kepengurusan
ini.
Hal ini dibuktikan adanya rasa kepedulian dan konsistensi daripada pengurus
dalam melaksanakan program-program yang direncanakan selama satu periode.
Namun apabila terdapat hal-hal yang belum terlaksana terutama bidang-bidang
yang ada selama kepengurusan, disebabkan banyaknya faktor-faktor penghambat
atau sebab-sebab di luar kemampuan baik secara tekhnis lebih-lebih masalah dana
oprasional yang kurang memadai, akan sangat mempengaruhi program yang sudah
terencana sebelumnya.
C. PROGRAM KERJA
PENGURUS
Sesuai dengan hasil
musyawarah BADKO TKA-TPA Rayon Kokap tahun
2019 diputuskan susunan
organisasi BADKO TKA-TPA Kokap sebagai berikut :
a. Unsur Pergurus Harian
1. Unsur Pengurus Harian
a. Ketua Umum
b. Sekretaris I, II
c. Bendahara I
d. Bendahara II
2.
Unsur Bidang
a. Diklat / Litbang
b. Umum
c. Usaha dana
d. Supervisi dan humas
b. Tugas, Hak, Kewajiban
dan Wewenang BPH
Dari unsur dalam struktur organisasi di BADKO, setiap unsur memiliki tugas,
hak, kewajiban serta wewenang masing-masing yaitu:
a. Ketua Umum
1) Sebagai penanggung jawab umum seluruh kegiatan
2) Membangun relasi (link) dengan
semua pihak
3) Melaksanakan tugas-tugas luar (ekspansi eksternal)
4) Memimpin rapat pengurus Badko Rayon
5) Mengkoordinasi kinerja Sekretaris, Bendahara, serta
seluruh
bidang/biro yang terdapat dalam BADKO Rayon
b. Sekretaris I,II
1) Bertanggung jawab kepada ketua umum BADKO Rayon
2) Menyusun kembali hasil rapat kerja BPH BADKO Rayon
3) Menampung serta mengendalikan segala media
informasi baik masuk
maupun
keluar yang diperlukan BADKO Rayon
4) Menyusun kalender kegiatan BADKO Rayon
5) Mernbantu ketua dalam melaksanakan rapat intern
maupun ekstern
6) Membuat laporan tertulis tentang pF rkembangan
BADKO Rayon
c. Bendahara
1) Bertanggungjawab kepada ketua umum BADKO Rayon
2) Membuat laporan keuangan enam bulanan kepada BADKO
Rayon
3) Mengendalikan dan melaporkan sirkulasi keuangan
BADKO setiap
bulan dalam rapat rutin
BADKO Rayon
c. Program Kerja
Pengurus
PROGRAM KERJA BADKO TKA TPA RAYON KOKAP
PERIODE 2019 – 2023
NO
|
PENANGGUNGJAWAB PROGRAM
|
PROGRAM KERJA
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1
|
Pengurus Harian
|
1
|
Rapat kerja Pengurus
|
2
|
Pertemuan Pengurus
|
||
3
|
Pertemuan Rutin Ustadz Ustadzah se Kecamatan Kokap
|
||
4
|
Menjalin kerjasama dengan stakeholder
|
||
5
|
Membuat Database TKA-TPA se Kecamatan Kokap
|
||
6
|
Tertib Admisitrasi
|
||
7
|
Laporan Pertanggung Jawaban dan Suksese pengurus periode 2024 -2027
|
||
2
|
Bidang Diklat/Litbang
|
1
|
Pembinaan Ustadz/Ustadzah Latihan Kerja Ustadz
|
2
|
Pelatihan Tartil dan Murottal
|
||
3
|
Pelatihan Rukti Jenazah
|
||
4
|
Bekam dan Rukyah
|
||
5
|
Membentuk dan membina "Team Budaya"
|
||
6
|
Pelatihan membuat Proposal
|
||
7
|
Pembinaan Remaja
|
||
8
|
Pelatihan BCM
|
||
9
|
Pembinaan remaja Putri
|
||
3
|
Bidang Umum
|
1
|
FASI (Festival Anak Sholeh)
|
2
|
Gebyar Santri / Kemah Santri
|
||
3
|
Rekreasi Ustadz
|
||
4
|
Halal Bihalal Ustadz
|
||
5
|
Memfasilitasi Unit untuk mendapatkan Bantuan pendanaan dari stakeholder
|
||
6
|
Kemah Ustadz
|
||
7
|
Kemah Remaja Ustadz Baru (Calon Ustadz)
|
||
8
|
Kegiatan Dana Sosial untuk pengurus
|
||
9
|
Wisuda Santri
|
||
10.
|
Khataman Santri
|
||
4
|
Bidang Usaha Dana
|
1
|
Membentuk kelompok Donatur BADKO TKA-TPA Rayon Kokap
|
2
|
Membuat Rekening Bank atas nama
BADKO TKA-TPA Rayon Kokap
|
||
3
|
Pembentukan dan pelatihan kelompok "Ustadz Entrepreneur"
|
||
4
|
Mengadakan Bazar
|
||
5
|
Mengupayakan bekerja Sama dengan stakeholder dalam penggalangan dana
kegiatan
|
||
6
|
menyelesaikan SPJ laporan bantuan dari pihak lain
|
||
5
|
Bidang Supervisi dan Humas
|
1
|
Membentuk pengurus per Desa
|
2
|
Publikasi Agenda Badko dan Unit
|
||
3
|
Pelatihan Jurnalistik (Menulis Berita)
|
||
4
|
Pelatihan membuat / pengelolaan website
|
||
5
|
Membentuk "Team Korespondens" mengelola Web dan Publikasi
|
||
6
|
Menghidupkan / membuat media Sosial
|
||
7
|
Pelatihan editeng Vidio Dan Foto
|
||
8
|
Supervisi ke Unit
|
||
9
|
Pembinaan Administrasi Unit
|
||
10
|
Mengupayakan Adanya Unit TKA TPA
Baru
|
D.PENUTUP
Demikian profil kepengurusan BADKO TKA-TPA Rayon Kokap periode 2019 - 2023.
Semoga profil singkat ini dapat memberikan gambaran apa yang harus kita lakukan
untuk mengembangkan Gerakan TKA-TPA di tahun-tahun mendatang.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya baik
bersifat materil maupun moril, khususnya kepada seluruh unit, ustadz/ah
se-Kotagede dan pihak-pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang
ikut bersusah payah bekerjasama meningkatkan kualitas pembinaan TKA-TPA dalam
menyiapkan "generasi Qur'ani menyongsong masa depan
gemilang". Karena majunya gerakan TKA-TPA
bukan santrinya pinter-pinter tapi karena adanya semangat dan keikhlasan
Ustadz-ustadzah.
Semoga apa yang telah kita lakukan dan perjuangkan oleh kita mendapat Ridlo
Allah SWT dan dicatat sebagai amal baik sehingga kita mendapatkan
predikat "Khusnul Khotimah ". Arniin.
Fastabiqul Khairat
Wassalamu'alaikum, Wr,Wb.
Komentar
Posting Komentar