PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Regulasi yang menjadi dasar keberadaan  Taman Pendidikan Al Qur'an adalah Peratuarna Pemerintah Republik Indonesaia Nomor 55 TAHUN 2007 Tentang  PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN 



Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.






Komentar